TASLABNEWS, MEDAN- Sebanyak 7 orang tersangka narkoba yang membawa sabu 35 kg diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Dari 7 tersangka, 3 terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menceritakan, penangkapan ini pertama dilakukan pada Minggu (13/10/2019) dengan tiga tersangka yakni, EWS, A dan JAN. Ketiganya ditangkap di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan barang bukti narkotika sebanyak 4 Kg sabu.
“Dari ketiganya diperoleh informasi adanya satu orang lagi yang masih memiliki narkotika sabu di wilayah Binjai,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Berbekal informasi ini, lanjut Agus, Ditresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial S di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Dari dirinya diperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.
Dari hasil interograsi terhadap S, diperoleh keterangan kembali bahwa ada tiga orang laki-laki tengah membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Sumut khususnya kota Binjai.
Atas informasi ini, Rabu (16/10/2019) petugas kepolisian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil Toyota Avanza B 2657 SKX di pinggir Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat digeledah, dari bagasi belakang polisi menemukan dua tas jinjing berisi 30 Kg sabu, dan mengamankan satu tersangka berinisial M alias Z.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Z, diketahui bahwa dirinya ternyata disuruh oleh tersangka F. Tersangka F ini sendiri berperan melakukan pengawalan dengan menggunakan mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW,” terangnya.
Atas informasi ini, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendapati mobil Mitsubishi Expander itu yang dikendarai oleh F bersama FA alias I. Akan tetapi saat digeledah, dari mobil mereka tidak ditemukan adanya narkotika.
Meski begitu, saat petugas akan membawa M alias Z, F dan FA alias I untuk pengembangan ke Kota Binjai, yakni ke tempat mereka akan mengantarkan 30 Kg sabu itu, ketiganya malah melakukan perlawanan.
“Sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas di kaki sebelah kanan tersangka F dan FA alias I, serta kaki sebelah kiri tersangka M alias Z,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,”pungkasnya. (mjc/int/syaf)