TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dengan alasan bukan untuk tempat pengolahan air, bangunan Intake untuk Water Treatment Plant (WTP) – 6 PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai bisa dibangun diatas DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Sungai Silau. Demikian diungkapkan Tety Juliani Siregar,ST,MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, Jumat (18/10).
“Bangunan intake dari WTP-6 tersebut adalah untuk penyadap atau penangkap air baku yang berasal dari Sungai Silau dan selanjutnya disalurkan ke WTP-6 untuk pengolahannya. Oleh karena itu, bangunan intake tersebut harus dibangun di tepi sungai atau diatas DAS.
Intinya, pembangunan intake dari WTP-6 Pante Olang tersebut tidak ada yang salah karena bangunan intake tersebut bukan tempat melakukan pengolahan air”, ujar Tety Juliani Siregar ST,MT.
Disinggung soal ijin untuk mendirikan bangunan intek diatas DAS tersebut, Tety Juliani Siregar,ST,MT menolak berkomentar. Alasannya, karena pembangunan WTP-6 tersebut adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Seperti diketahui, pembangunan Intake dari Water Treatment Plant (WTP) – 6 di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut dikritisi karena dibangun persis diatas DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Sungai Silau.
“Sangat disayangkan, pemerintah sendiri yang membuat larangan akan tetapi pemerintah juga yang membuat pelanggaran. Jangankan bangunan permanen, bangunan yang bukan permanenpun dilarang dibangun diatas DAS, selain beresiko juga akan mengganggu resapan air sungai.
Oleh karena itu, harapkan kepada Pemko Tanjungbalai agar segera membongkar bangunan Intake WTP – 6 tersebut karena sudah melanggar peraturan pemerintah. Selain itu, keberadaan dari bangunan Intake WTP – 6 tersebut juga akan membuat masyarakat untuk berlomba-lomba mendirikan bangunan permanen diatas DAS yang sebelumnya telah dilarang itu”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai baru-baru ini.
Menurut Jaringan Sihotang, ada peraturan pemerintah yang melarang pendirian bangunan diatas DAS seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Katanya, dalam peraturan tersebut secara tegas dilarang mendirikan bangunan 10 – 20 meter dari bibir sungai atau sempadan. (ign/syaf)