TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Anggota DPRD Tanjungbalai priode 2014-2019 diduga mark up anggaran Rp368 juta lebih untuk biaya transportasi dan perumahan.
Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018.
Menurut Ketua Komite Mahasiswa Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai Ramadan Batubara kepada taslabnews, Sabtu (4/10), sesuai temuan BPK disebutkan, tunjangan perumahan diberikan kepada wakil ketua DPRD Tanjungbalai.
Untuk Wakil Ketua DPRD menerima Rp9 jut per bulan. Sedangkan untuk masing-masing anggota Rp8 juta per bulan.
Sedangkan untuk biaya transportasi Rp13 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPRD Tanjungbalai.
Padahal berdasarkan peraturan Walikota Tanjungbalai (Perwal) nomor 28 tahun 2017 disebutkan tunjangan perumahan untuk perumahan anggota DPRD Tanjungbalai Rp6 juta per bulan.
“Nah temuan BPK jelas menyebutkan adanya kelebihan pembayaran perumahan dan transportasi anggota DPRD Tanjungbalai yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp368 juta. Kami harap polisi dan jaksa bisa menangani kasus ini dengan serius,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada anggota DPRD Tanjungbalai Anton King, Herna Veva, Maralelo, Arjun, Said Budi tak ada satu pun yang menjawab.(Syaf)