TASLABNEWS, ASAHAN-Anggota DPRD Asahan yakin bahwa 7 puskesmas, 13 oustu dan 14 poskesdes di Asahan yang tak punya bukti kepemilikan tanah nggak pernah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Itu dikatakan Parlindungan Panjaitan anggota DPRD Asahan dari partai Golkar kepada taslabnews, Selasa (21/10).
Alasannya, syarat untuk membayar PBB adalah surat bukti kepemilikan tanah. Tanpa adanya itu maka tidak bisa dilakukan pembayaran PBB.
“Bagaimana mau bayar PBB jika nggak ada bukti surat kepemilikan tanah. Wah sudah berapa kerugian negara. Karena puskesmas, pustu dan poskesdes itu berdiri sudah lama. Tapi kok bisa nggak ada bukti kepemilikan tanahnya,” ucap Parlindungan.
BERITA TERKAIT
Masih dari Parlindungan, sangat tidak wajar jika ada aset milik pemkab yang tidak punya bukti kepemilikan.
“Lucu saja ini. Sampai bisa terjadi seperti itu bagaimana ya. Apa lagi jadi temuan BPK. Ini menunjukkan ketidak pedulian Pemkab Asahan khususnya Dinas Kesehatan,” tambahnya. (Syaf)