TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan, kasus perjalanan dinas, dan kasus dugaan mark up penginapan fiktif disejumlah hotel, anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 -2019 langsung kembalikan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai saat dihubungi, Minggu (13/10).
“Setelah adanya pemeriksaan dari Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, anggota DPRD yang selama ini menolak mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan dari BPK, sudah mengembalikannya. Mudah-mudahan, dengan pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum,” ujar M Juni Lubis SE.
Menurut M Juni Lubis, sebenarnya jauh sejak terbitnya hasil pemeriksaan dari BPK RI tersebut, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh anggota DPRD KotaTanjungbalai periode 2014 – 2019 agar mengembalikan temuan BPK RI tersebut.
Akan tetapi, beberapa diantara anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 menolak untuk mengembalikannya, sehingga masalahnya sampai keranah hukum.
Seperti diketahui, baru-baru ini sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 telah dipanggil untuk menghadap penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2019 ini.
Adapun tujuan dari pemanggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtana SIK MTCP tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau keterangan guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Tanjungbalai TA.2018. (ign/syaf)