TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Aneh, kalimat ini patut ditujukan terhadap pelaksanaan pembangunan Intake dari Water Treatment Plant (WTP) – 6 di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Soalnya, bangunan Intake dari WTP – 6 tersebut justru dibangun persis diatas DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Sungai Silau.
“Sangat disayangkan, pemerintah sendiri yang membuat larangan akan tetapi pemerintah juga yang membuat pelanggaran. Jangankan bangunan permanen, bangunan yang bukan permanenpun dilarang dibangun diatas DAS, selain beresiko juga akan mengganggu resapan air sungai,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Minggu (13/10/2019).
“Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemko Tanjungbalai agar segera membongkar bangunan Intake WTP – 6 tersebut karena sudah melanggar peraturan pemerintah. Selain itu, keberadaan dari bangunan Intake WTP – 6 tersebut juga akan membuat masyarakat untuk berlomba-lomba mendirikan bangunan permanen diatas DAS yang sebelumnya telah dilarang itu,” terangnya.
Menurut Jaringan Sihotang, ada peraturan pemerintah yang melarang pendirian bangunan diatas DAS seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Katanya, dalam peraturan tersebut secara tegas dilarang mendirikan bangunan 10 – 20 meter dari bibir sungai atau sempadan.
Sementara itu, Hasibuan, perwakilan dari perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pembangunan WTP – 6, menolak untuk memberikan komentar terkait dengan lokasi bangunan Intake tersebut.
“Silahkan ditanyakan saja ke Dinas PU Bidang Tata Ruang Kota Tanjungbalai,” ujarnya singkat. (ign/mom)