TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Tidak terima anaknya telah disodomi Agus Salim alias Agus (25), warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Nyonya (42) (nama samaran) langsung membuat laporan hal itu ke Polres Tanjungbalai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/281/X/2019/SU/Res T Balai, tanggal 28 Oktober 2019.
Dalam laporan itu, Nyonya mengetahui peristiwa tersebut dari cerita putranya, berinisial DI (16). Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali pada September 2019 lalu.
“Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap Agus di kediamannya, Selasa (29/10/2019) kemarin,” tutur Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (30/10/2019).
Putu mengungkapkan, aksi cabul Agus terhadap DI selalu dilakukan di dalam kamar tidur tempat tinggalnya. Terakhir kali dilakukan pada hari, Minggu (15/9/2019) sekira pukul 00.10 Wib.
Cerita berawal ketika DI dan Agus saling berkomunikasi (chatting) lewat Facebook Messenger, awal September 2019 lalu. “Jadi, selama menjalin komunikasi tersebut, akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama gay (homoseksual),” beber Putu Yudha.
Selanjutnya, pada bulan sama, DI akhirnya sepakat bertemu dengan Agus. “Dari pertemuan pertama, kemudian berlanjut dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya, hingga akhirnya tersangka ada beberapa kali membawa korban ke tempat tinggalnya di Kota Tanjungbalai,” jelasnya.
Namun, Agus membawa DI di kediamannya, dia pun memanfaatkan ketidakcurigaan penghuni rumah untuk melakukan perbuatan cabul remaja itu di dalam kamar.
“Perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali dan seluruhnya di atas ranjang yang telah terpasang sprei di dalam kamar tersangka, dan terakhir kali pada hari, Minggu (15/9/2019) sekira pukul 00.10 Wib. Setiap selesai melakukan sodomi tersebut, tersangka membersihkan alat kelaminnya dengan kapas,” jelas Putu Yudha.
Namun ternyata, setiap kali melakukan hubungan terlarang tersebut, keduanya selalu merekam perbuatan mereka. Perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah ibu kandung DI melihat foto dan video homoseksual di HP android milik putranya.
“Setelah didesak, korban akhirnya mengaku kepada ibunya, bahwa dia telah dicabuli tersangka. Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” imbuhnya.
“Tersangka mengakui dirinya memiliki sifat homoseksual atau menyukai sesama jenis serta ada memberikan hadiah kepada korban berupa cincin dan kalung. Sebelum dan sesudah melakukan hubungan seksual, tersangka dan korban selalu berkomunikasi menggunakan HP masing-masing,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, 1 unit HP Samsung Galaxy A10, kalung besi putih dengan mainan wayang besi, cincin besi putih, pakaian baju kaos oblong warna abu-abu bertuliskan HIPSTER BEFORE, dan celana kolor pendek warna abu-abu liris hijau.
Kemudian celana dalam warna abu-abu, baju kaos oblong warna merah bertuliskan FORGIVEN dan celana training panjang warna abu-abu liris putih serta celana dalam warna merah, baju kaos oblong warna hitam bertuliskan AHHA dan celana-celana boxer pendek warna biru tua liris hitam bertuliskan DIADORA dan celana dalam warna biru muda, kesemuanya milik korban.
Sementara itu, dari tersangka Agus, polisi menyita barang bukti sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo Manchester United, sisa minyak zaitun, 1 unit HP merk Xiaomi.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polres Tanjungbalai,” pungkas Kapolres Tanjungbalai. (ign/mom)