TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah diamankan selama satu malam, Polres Tanjungbalai akhirnya melepaskan ke-24 orang pelajar SLTA Kota Tanjungbalai yang diamankan karena melakukan aksi demo, Senin tanggal 30 September 2019 lalu.
Ke-24 pelajar tersebut diserahkan kepada orangtuanya setelah diberikan pembinaan agar tidak lagi ikut-ikutan melakukan aksi demo, bahkan sampai melawan petugas.
“Ke-24 pelajar SLTA yang terpaksa diamankan karena terlibat aksi unjuk rasa penolakan kepada RKUHP diKantor DPRD kota Tanjungbalai pada hari Senin (30/9) kemaren. Mereka diamankan, karena dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka melakukan perlawanan dengan pelemparan batu kepada petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (1/10)
Menurut Perwira Polisi yang baru seminggu menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai ini, setelah diamankan, terhadap ke-24 pelajar tersebut dilakukan pemeriksaan air seni ( tes urine) dan hasilnya adalah, 2 orang diantaranya dinyatakan positif menggunakan/mengkonsumsi Amphetamine (narkoba).
Akan tetapi, dengan alasan karena masih pelajar, seluruh pelajar tersebut tetap dikembalikan kepada orang tuanya masing – masing dan ke-2 orang pelajar yang positif menggunakan Narkoba itu, disarakan untuk direhabilitasi.
“Atas kejadian ini, kita berharap agar seluruh pelajar tidak mau lagi diajak untuk unjuk rasa, dengan alasan apapun karena berpotensi melakukan kekerasan bahkan bisa menjadi korban kekerasan. Dari hasil konfirmasi kepada orangtuanya, merke pada umumnya tidak tahu kalau anaknya ikut aksi unjuk rasa serta tidak tahu apa tujuan dari aksi tersebut,” ucap Putu Yudha Prawira.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan, pihaknya senantiasa berupaya melakukan pendekatan dan pengamanan secara humanis dalam setiap aksi unjuk rasa.
Akan tetapi, apabila tidak bisa dikendalikan lagi, pihaknya juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.
Sebelum diserahkan kepada orang tuanya, ke-24 pelajar SLTA Kota Tanjungbalai tersebut bersama orangtuanya terlebih dahulu menandatangani Surat Pernyataan. (ign/syaf)