TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Nekat menjambret handphone (HP) milik cewek asal Kota Kisaran, dua warga Tanjungbalai yakni CA (18) dan MA (23) diringkus polisi, Jumat (11/10/2019) sekira jam 13.30 Wib.
Informasi diperoleh, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Pantai Johor, Datuk Bandar.
Kedua tersangka menjambret HP korban di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (9/10/2019) siang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangannya, Senin (14/10/2019) mengatakan, kedua tersangka merampas HP milik Misnah, warga Lingkungan IV, Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat, Asahan.
Saat itu, Misnah sedang mengendarai sepedamotor lalu kedua pelaku yang juga mengendarai sepedamotor mendekati korban.
“Kemudian pelaku yang dibonceng merampas HP Vivo milik korban yang terletak di bagasi depan bagian atas dari sepedamotor korban lalu melarikan diri,” sebut Putu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Misnah yang mengaku mengalami kerugian Rp1,7 juta, ke Polres Tanjungbalai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsu Gurita Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (11/10/2019) sekira pukul 13.30 Wib, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
“Tersangka CA di tangkap di Jalan Anggur, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka MA, berhasil ditangkap di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian berhasil mengamankan sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna biru BK 3248 QAB yang dikendarai keduanya saat beraksi berikut barang bukti HP yang dirampas.
“Modus operandi kedua tersangka keliling kota dengan mengendarai sepedamotor sambil mencari korban yang juga mengendarai sepedamotor dan lengah membawa/memakai handphone, perhiasan serta dompet,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Putu Yudha, tersangka CA sebelumnya juga pernah di hukum di PN Tanjungbalai pada September 2017, karena turut membantu tindak pencurian. (Mjc/int/syaf)