TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dalam waktu sebulan, Polres Tanjungbalai ungkup 9 kasus narkotika jenis sabu, dengan 10 orang tersangka dan barangbukti yang disita 249,05 gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dalam temu pers, Selasa (21/10) memaparkan, para tersangka diringkus dari sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Dalam temu pers itu Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP RM Tarikan, KBO Narkoba Eko Hadi R, dan Kabag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan.
“10 orang tersangka yang ditangkap rata-rata berusia 25-30 tahun dan satu diantaranya merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulo Simardan, Tanjungbalai,” ujarnya.
Putu menegaskan, Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk memberantas dan membersihkan narkoba dari kota Tanjungbalai.
“Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tidak akan mungkin dapat dilakukan polisi tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat baik instansi, lembaga, pemuka agama, tokoh pemuda, agama dan insan pers,” jelasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Tanjungbalai juga melakukan upaya pencegahan yaitu dengan membuat program PRM (Polisi Rindu Masyarakat) yang sudah di lounching beberapa waktu lalu.
“Program PRM ini adalah untuk upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarakat, sehingga pesan pesan kamtibmas (khususnya tentang bahaya narkoba) bisa sampai ke masyarakat,” pungkasnya. (Mjc/int/syaf)