TASLABNEWS, ASAHAN-Aksi Alfian Erlangga (18) warga Asahan dan Muhammad Azhar (18) warga Kota Tanjungbalai ini termasuk nekad. Mereka menyusup saat ratusan mahasiswa di Asahan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Asahan.
Mahasiswa yang curiga dan merasa tak kenal melapor ke polisi. Akhirnya keduanya ditangkap.
Peristiwa itu terjadi, Kamis (26/9/2019). Kini keduanya hanya bisa pasrah saat berurusan dengan polisi.
Alfian diketahui sebagai warga Air Joman, Asahan dan Azhar warga Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan, kedua tersangka diamankan setelah mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa melaporkan adanya kehadiran sosok dua pemuda yang tidak dikenal berada dalam barisan massa.
“Dua orang ini merupakan penyusup dalam aksi mahasiswa. Setelah adik-adik mahasiswa melaporkan kepada kami, bahwa ada dua orang bukan mahasiswa. Sehingga kami amankan,” kata Faisal, Jumat (27/9/2019).
Setelah diamankan, keduanya ternyata turut membuat ujaran kebencian terhadap kepolisian dan coba memviralkannya melalui media sosial.
“Tersangka Azhar membuat ujaran kebencian di rambut dan juga di handphone milik temannya Alfian. Motivasi pelaku karena ketidaksukaan pada pihak kepolisian,” ungkap Faisal.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dikenakan UU ITE.
“Saat melakukan pengamanan unjuk rasa, Polres Asahan juga mengantisipasi adanya penyusup yang masuk kedalam barisan mahasiswa. Seorang tersangka yang bernama Azhar membuat ujaran kebencian, baik melalui potongan rambut nya dan di media sosial. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena ketidaksukaan dirinya terhadap Institusi Polri serta untuk berjihad. Sementara tersangka Alfian juga ikut menyebarkan ujaran kebencian di media sosial,” ungkap Faisal F Napitupulu.
Dari kedua tersangka disita satu unit handphone dan beberapa lembar screenshot postingan media sosial.
Kedua nya akan di jerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Mjc/int/syaf)