TASLABNEWS, BATUBARA,L-
Tersangka penjual Rispan Sapri alias Ecang (32) warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ditangkap polisi, Senin (9/9/2019).
Tersangka merupakan warga Dusun VIII Kemuning, Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Batubara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/9/2019) mengatakan, Rispan ditangkap ketika menunggu pembeli sabu.
“Tersangka diringkus dari rumah milik Junaidi di Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh,” jelas Andries.
Penangkapan itu, jelas Andries, berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.
Dari pengungkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menyita 1 paket sedang sabu yang dibungkus plastik kresek warna putih dan diletakkan di atas meja dapur.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik warna silver, 27 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah kaca pirek, uang tunai Rp385.000, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega R warna merah tanpa plat, dan 1 unit HP Nokia warna biru.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Lima Puluh, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara. (Mtc/int/syaf)