TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Kasus dugaan mark up anggaran dan penginapan fiktif anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta ternyata libatkan Wakil Ketua dan 8 anggota DPRD.
Itu sesuai temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018.
Menurut Ketua Gapai Tanjungbali Aldo dan Ketua GM Pekat IB Mahmuddin alias Kacak Alonso, indikasi kecurangan mark up dan penginapan fiktif di Hotel SHW Jakarta tersebut dilakukan dalam 2 item.
BACA BERITA TERKAIT:
Anggota DPRDSU A Rivay Tambunan: Jelas DPRD Tanjungbalai Salah
Ini Tanggal Check In dan Check Out Dugaan Penginapan Fiktif Anggota DPRD Tanjungbala
Dimana tanggal 8 Juni 2017 Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai RD dan 6 anggota DPRD yakni MHN, SB, ADNA, MT, SS dan BP check in di Hotel SHW Jakarta dan Check Out tanggal 11 Juni 2017.
Untuk biaya penginapan disebutkan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai RD menerima Rp7.500.000. Padahal seharusnya menerima hak biaya penginapan Rp2.250.000. Artinya ada kelebihan pembayaran Rp5.250.000.
Sedangkan 6 anggota DPRD Tanjungbalai ini masing-masing menerima Rp4.200.000 untuk biaya penginapan mereka.
Padahal seharusnya masing-masing menerima Rp1.260.000. Artinya ada kelebihan Rp2.940.000 untuk masing-masing anggota DPRD Tanjungbalai ini.
Anggota DPRD Tanjungbalai DS yang check in di hotel tersebut tanggal 9 Maret 2017 dan check out tanggal 12 Maret 2017.
Untuk biaya penginapanya DS menerima Rp2.100.000 seharusnya DS menerima haknya Rp630.000. Artinya ada kelebihan pembayaran Rp1.470.000. (Syaf)