TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sekarang sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, ternyata Yusmada Siahaan SH MAP masih juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai.
Hal itu juga dibenarkan oleh Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH saat dihubungi melalui Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya SSTP.
“Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara masih dijabat oleh Yusmada Siahaan, Sekda Kota Tanjungbalai,” kata Darwansyah Merta Wijaya saat dihubungi melalui sellularnya, Minggu (22/9).
Sebelum dilantik oleh Walikota Tanjungbalai H M Syahrial menjadi Sekda, Yusmada Siahaan menduduki jabatan sebagai Kadis Perkim Kota Tanjungbalai.
Namun, Kamis (12/9) lalu, yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019.
Karena sudah dilantik menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, seharusnya Walikota Tanjungbalai mengangkat pejabat lain atau Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman sampai adanya lelang jabatan.
Karena, sebagai pejabat baru dengan posisi Sekretaris Daerah yang sudah lebih dari satu tahun lowong, tentunya banyak tugas-tugas yang perlu diselesaikan dan membutuhkan perhatian yang serius.
“Oleh karena itu, sangatlah tidak efektif jika Yusmada Siahaan mempunyai jabatan rangkap sebagai Sekda dan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman. Apa lagi saat ini, Pemko Tanjungbalai sedang mengalami dilema terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2019 terhadap Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai Tahun 2018 yang menyatakan discleimer atau tidak memberikan pendapat”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui terpisah. (ign/syaf)