TASLABNEWS, MEDAN-Niat Suprianto menabur uang sebanyak Rp15 juta di jalanan agar bisa lepas dari kejaran polisi gagal. Tersangka tetap berhasil diringkus saat hendak melarikan diri.
Petistiwa itu terjadi di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (4/9/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
Warga yang berada di lokasi kejadian sempat heboh dengan memungut uang yang ditabur tersangka di jalanan.
Namun, personel Sat Sabhara Polrestabes Medan yang melakukan penggrebekan ternyata berhasil menangkap pria yang biasa disapa Tompel itu.
Kasat Sabhara AKBP Sonny W Siregar, dalam keterangannya mengatakan, Gempur Basis Narkoba (GBN) ini untuk menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran. Mengetahui kedatangan polisi, Suprianto langsung mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepedamotornya.
Gerakan Suprianto ternyata diketahui petugas yang langsung melakukan pengejaran. Saat itulah, Suprianto menebarkan uang ke udara.
Bersamaan dengan itu, sejumlah warga pun berusaha memungut uang tersebut, sehingga petugas sempat kesulitan melakukan pengejaran.
“Pada saat personel bergerak ke rumah tersangka Suprianto alias Tompel, adiknya Beny menyoraki petugas dan berusaha memprovokasi warga agar menyerang petugas. Namun, situasi dapat segera dikendalikan. Beny juga kita amankan,” tegasnya.
Setelah ditangkap, dari tangan Suprianto, polisi berhasil menyita uang Rp 5 juta, 1 paket sabu dan 1 unit ponsel.
“Yang bersangkutan ini merupakan bandar sabu,” kata Sonny.
Selain Suprianto, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga narkoba lainnya bernama Nanang–warga Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan–dengan barang bukti 1 paket sabu.
Kemudian, Yono (41), warga Jermal XV, Medan Denai; Abdul Rajab Hasibuan (49) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Amal, Percut Sei Tuan, Sutrisman (35) warga asal Rantauparapat, Beny (23) warga Jermal XV, Medan Denai dan Riko (28) warga Jalan Menteng VII,
“Jadi, dari para tersangka lainnya juga kita amankan barang bukti narkoba dan lainnya. Untuk total uang dari tersangka Tompel, kita hanya mengamankan Rp5 jutaan dari 15 juta yang ditaburkannya ke jalan,” jelasnya.
Sonny menjelaskan, bahwa untuk Beny, kasusnya diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Sedangkan Tompel dan tersangka lainnya kita serahkan ke Sat Res Narkoba,” ucapnya. (Mjc/int/syaf)