TASLABNEWS, ASAHAN-Proyek perawatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Asahan ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana menurut BPK ada indikasi mark up anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp119 juta lebih.
Itu dikatakan Naldi warga jalan Kartini Kisaran kepada taslabnews, Senin (9/9).
Menurut Naldi, sesuai temuan BPK nomor:36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan, ada dugaan kekuranfan volume pekerjaan atas biaya perawatan jalan dan jembatan.
Dimana berdasarkan pemeriksaan BPK tanggal 25 April 2018 disebutkan, paket pekerjaan dilaksanakam dengan kontrak nomor: 92.1/PK/PPK-PIJJ&P3JJ/APBD 2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Dimana pagu anggaran pengerjaan Rp3.935.500.000. Jangka waktu pekerjaan selama 67 hari kerja. Tepatnya dari 10 November sampai 16 Desember 2017.
Menurut Naldi, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan rekanan sudah menerima pembayaran 100 persen.
Hal itu sesuai dengan surat terima PHO nomor: 1/BASTPH-PPH/DAK & 2017 tanggal 5 Desember 2017.
Namun berdasarkan uji fisik yang dilakukan BPK ditemukan adanta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp119 juta lebih.
Naldi berharap pihak Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengusut hasil temuan BPK ini.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Sekretaris PUPR Asahan, Fahmi ogah menjawab. Walau pun konfirmasi via WhatsApp sudah terlihat dibacanya.
Terpisah, Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung mengaku belum mengetahui hasil temuan BPK tersebut dan Arbin berjanji akan menanyakan ke instansi terkait.
“Saya tanya dulu ya bang ke Dinas PUPR,” ucap Arbin. (Syaf)