TASLABNEWS, ASAHAN-Pengerjaan proyek pembangunan dan peningkatan serta pelebaran jalan penghubung Simpang Stadion Mutiara Kisaran ke Siumbut-umbut duduga di mark up dan ada kekurangan volume pengerjaannya.
Itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019.
Itu dikatakan Rudi sakah seorang warga Asahan kepada taslabnews, Rabu (4/9).
Menurut Rudi, sesuai temuan BPK tanggal 25 Maret 2019 disebutkan, sesuai kontrak kerja disebutkan pengerjaan dilakukan selama 119 hari kerja tepatnya sejak 25 Juni hingga 22 Oktober 2018.
Hanya saja hasil audit BPK menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan yang berindikasi negara mengalami kerugian.
Dimana menurut Rudi, sesuai temuan BPK kekurangan volume pekerjaan yang terjadi yakni atas laston lapis aus (ac-wc).
Dalam kontrak kerja nomor: 177.1/PK/PPK-PJLPA/DAK+APBD/2018 tanggal 25 Juni 2018 disebutkan nilai proyek Rp4.924.233.400.
Hasil pemeriksaan BPK disebutkan ada selisih pekerjaan yang dilakukan rekanan.
Hal itu menunjukan jika pengawasan dalam pekerjaan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Akibat pengerjaan yang tak sesuai dengan kontrak kerja negara mengalami kerugia Rp81 juta lebih.
Rudi berharap pihak kejaksaan atau polisi menangani kasus temuan BPK tersebut.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke pihak Dinas PUPR, menurut pegawai Kadis tidak ada di kantor. Sedang Sekretaris sedang sibuk dan tak bisa diganggu.
Terpisah Kadis Infokom Asahan Rahmat Hidayat Siregar melalui Kabid Pemberitaan Arbin Tanjung mengaku belum tahu hasil temuan BPK 2019.
Arbin mengaku akan menanyakan hal itu ke Dinas PUPR Asahan.
“Gak tahu aku bang temuan BPK itu. Nanti kutanya ke PUPR dulu ya bang,” ucap Arbin. (Syaf)