TASLABNEWS, LABURA– Camat Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara A. Fattah Siregar berencana akan mengadakan pemilihan perangkat desa Kepala Dusun ll Jarinjing, Kelurahan Bandar Durian dalam waktu dekat ini.
“Benar, rencananya saya akan menonaktifkan Kepala Dusun ll Jarinjing H Muhammad Riduan Sipahutar, dan akan mengangkat pelaksana tugas Plt dari Kantor Lurah kelurahan Bandar Durian,” ujar Fattah saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/9) pagi.
Menurutnya, pergantian perangkat desa kepala Dusun tersebut harus disertai rekomendasi dari kepala Kelurahan Bandar Durian.
“Kita masih menunggu surat rekomendasi dari Lurah Bandar Durian. Kalau tidak ada rekomendasi, tidak bisa dilakukan pergantian kepala Dusun disana, artinya masih tetap lah kepala Dusun yang lama, sebab Lurah masih tetap merekomendasikan H.Muhammad Riduan Sipahutar,” sebutnya.
Meskipun belum dilaksanakan keputusan Camat tersebut, namun kabar itu telah terdengar oleh warga Dusun ll Jarinjing. Sehingga, ratusan warga memohon kepada Camat Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, agar tidak mengganti Kadus H Muhammad Riduan Sipahutar.
Dukungan tersebut mereka tuangkan dalam bentuk surat yang berisi permohonan dan tanda tangan, yang ditanda tangani ratusan warga.
Menurut perwakilan masyarakat Dusun ll Jarinjing, Udin Sitorus, Kepala Dusun Riduan Sipahutar masih layak menjabat sebagai Kadus di Dusun mereka.
“H. Muhammad Riduan Sipahutar telah puluhan tahun menjabat sebagai kepala Lingkungan / Kepala Dusun di Dusun ll Jarinjing. Selama kepemimpinannya pembangunan di Dusun kami sangat pesat. Seperti pembangunan jalan, tempat ibadah,” ujar Udin.
Selain itu, kata Udin, selama kepemimpinan Bapak Riduan, pembayaran pajak dari warga ke Pemerintah setempat sangat bagus. Setoran PBB dari Dusun ll Jarinjing ke Pemerintah setempat mencapai 100 persen setiap tahunnya.
“Masyarakat sangat berterima kasih kepada pergerakan Bapak Riduan sebagai kepala Dusun. Karena Infrastruktur bagus, hasil dari panen kebun masyarakat sudah lancar angkutannya. Sehingga harga jual hasil panen meningkat,” jelasnya.
Udin memita kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkhusus kepada Camat Aek Natas dan Lurah Bandar Durian agar tidak mengganti Kepling / Kadus Dusun ll Jarinjing tetap H Riduan Sipahutar.
“Kami meminta Bapak Camat tidak menggati Kepala Dusun kami, sampai ambang batas hasil perekrutan kepala Dusun yang baru sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM LP3HN Parlaungan Sipahutar menyangkan niat Camat Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurutnya, banyak faktor perangkat desa itu diberhentikan, apakah karena faktor usia, karena berhalangan yang terlalu lama atau meninggal atau mengundurkan diri.
“Pergantian Kadus, ya harus sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Jangan hanya karena sakit hati, atau desakan dari pihak lain, sehingga mengambil keputusan yang semena-mena,” pungkasnya. (di/syaf).