TASLABNEWS, KALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi keberhasilan Kejaksan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) lantaran kemampuannya menarik dana BPJS dari tangan para penunggak iuran lintas sektoral sebesar Rp1,9 milyar lebih.
Kepala Kejari, Gumas Koswara mengatakan, langkah pengembalian dana BPJS ini dilakukan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah melalui pendekatan mediasi penagihan antara BPJS cabang Palangka Raya dengan instansi pada Pemerintah Kabupaten setempat.
“Piagam penghargaan itu diberikan atas keberhasilan JPN melakukan mediasi penagihan dalam rapat forum kepatuhan lintas sektoral antara BPJS kesehatan cabang Palangka Raya dan instansi-intansi pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,”ujar Koswara, dalam keterangan, Gunung Mas, Kalteng, Jumat (6/9/2019).
Pemberian penghargaan sebagai juara pertama atas pemulihan piutang negara dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2019.
Penghargaan itu langsung diberikan Kepala Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto, bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Ronal H. Bakara.
“Penghargaan yang kami terima memacu kami untuk bisa bekerja lebih baik lagi dengan para klien kami, yakni instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang selama ini bekerja sama dengan Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskan Koswara penghargaan ini, karena sistem tata kelola Kejari yang solid terlebih di tim bidang Datun yang berhasil menarik dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari intansi pemeritah kabupaten dan steakholder lainnya.
“Tim JPN Kejari Gunas berhasil melakukan mediasi penagihan sehingga BPJS mendapatkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda) dari Penerima Bantuan Iuaran (PBI) sebesar Rp 1.946.621.145,” ujarnya.
Koswara menjelaskan bahwa tugas jaksa bukan hanya melakukan penuntutan perkara dipersidangan, namun jaksa juga berperan sebagai pengacara negara.
“Kami dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum oleh Pemda besera jajarannya, termasuk BUMN dan BUMD,” ujar orang nomor satu di Kejari Gumas tersebut.
Lebih lanjut Koswara berharap kedepan bantuan jasa hukum dibidang Perdata bisa dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. “Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” pungkasnya.
Kejari Gumas saat ini sedang mempersiapkan diri menuju area zona integritas menuju WBK/WBBM. Karena dedikasi dan loyalitas terhadap instansi di Korps Adhiyaksa itu.
Apalagi sepekan ini pihaknya juga mendapat apresiasi oleh wakil rakyat DPRD Gunmas, Polie L Mihing karena menangkap Kepala Desa Bereng Jun, buronan terduga Korupsi Dana Desa sebesar Rp.700 juta.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dibawah kordinasi Direktur B Yusuf meluncurkan program Jaga Desa. Program itu untuk mengawal peruntuan alokasi dana desa.
Kejaksaan sebagai penegak hukum ikut terlibat untuk mengawal peruntuan dana yang berasal dari Pusat tersebut.(iwo)