TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kebijakan dari Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH untuk mengangkat Yusmada Siahaan SH MAP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sekaligus menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai dinilai rawan terhadap konflik kepentingan atau conflict of interest.
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (25/9/2019).
“Seorang Sekretaris Daerah (Sekda) itu adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari Kepala Daerah sekaligus juga sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD),” ujar Jaringan Sihotang.
Apabila menjabat rangkap sebagai Plt. Kepala Dinas, maka akan kurang baik terhadap tugasnya sebagai KPA dan KPKD kecuali memang disengaja untuk alasan kepentingan tertentu,” terangnya.
Menurutnya, pilihan terhadap Yusmada Siahaan menjadi Plt Kadis Perkim itu justru membuat Pemko Tanjungbalai semakin sulit melakukan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
“Saya rasa, keputusan Walikota Tanjungbalai ini tidak akan membuat pengelolaan keuangan Pemko Tanjungbalai kedepan menjadi lebih baik dari sebelumnya, justru sebaliknya, akan menjadi lebih buruk,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Yenny Samosir SH, saat dihubungi lewat sellularnya. Menurut alumni Universitas Padjajaran ini, seorang pejabat Sekda itu sebaiknya tidak rangkap jabatan agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal yakni mengawasi kerja dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya para ASN yang dibebani tanggung jawab sebagai pejabat eselon di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Seperti diketahui, walaupun sekarang sudah menjabat sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, ternyata Yusmada Siahaan masih juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
Hal itu juga dibenarkan oleh Walikota Tanjungbalai saat dihubungi melalui Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai, Darwansyah Merta Wijaya SSTP.
“Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara masih dijabat oleh Yusmada Siahaan, Sekda Kota Tanjungbalai,” kata Darwansyah, saat dihubungi baru-baru ini.
Sebelum dilantik oleh Walikota Tanjungbalai menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
Namun, pada hari Kamis (12/9/2019) lalu, yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019.
Rangkap jabatan dari Sekda Kota Tanjungbalai inilah yang mengundang kecurigaan adanya kepentingan yang tidak sehat melatar belakanginya. (ign/mom)