TASLABNEWS, ASAHAN – Seorang tersangka kasus narkotika tiba-tiba menangis hingga meraung-raung, ketika dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Air Joman saat hendak dipindahkan ke tahanan Polres Asahan.
Diketahui, Wahyu (26) warga dusun IV desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Asahan, ditahan di Polsek Air Joman akan di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Ulah tahanan ini membuat personil Reskrim Polsek Air Joman maupun Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga terlihat kewalahan saat berusaha menenangkan tersangka, Rabu (11/9/2019).
Tersangka Wahyu mengatakan bahwa dirinya sedih ditangkap petugas, beberapa hari lalu di dusun I desa Subur kecamatan Air Joman akibat memiliki 2 paket kecil sabu.
“Aku teringat dengan anakku yang masih kecil, dia bersama orangtuaku, aku sudah pisah dengan isteri,” ungkapnya sesunggukan.
“Aku terpaksa bisnis narkoba. Untuk kosumsi sendiri dan mencari keuntungan agar bisa membiayai anak saya,” isaknya.
“Aku rindu sama anakku. Hingga saat ini keluargaku belum ada yang membesuk di Polsek Air Joman ini,” ujarnya.
Terpisah, Iptu Sunipan Gurusinga mengatakan seluruh tahanan perkara tindak pidana narkoba akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan, untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
“Selanjutnya perkaranya dapat dilimpahkan ke jaksa Penuntut Umum,” ungkap Sunipan.
“Hari ini perkara MW alias Wahyu dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan, namun tersangka meraung raung tidak mau di bawa,” ujar Kanit.
“Akhirnya Wahyu dapat kami bawa setelah kami beritahukan bahwa keluarga dan anaknya sudah menunggu Polres Asahan,” bebernya.
“Sepanjang saya melakukan penahanan terhadap tersangka di Polsek ini, baru sekali ini ada kejadian seperti ini,” pungkas Sunipan. (mtc/mom)