TASLABNEWS, Ratusan bungkus rokok ilegal diamankan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Kuala Tanjung dan Denpom Kodam Bukit Barisan.
Humas Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Amri dalam keterangannya yang diterima Senin (23/9/2019) mengatakan, dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita 20 karton, 5 slop, dan 45 bungkus dengan rincian rokok merek Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai pajak.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pembongkaran rokok ilegal dari truk ke mobil minibus pada tanggal 21 September 2019. Petugas kemudian melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Tebing Syahbandar untuk mencari TKP yang menjadi lokasi bongkar,” katanya.
Hasilnya, tim DJBC menemukan salah satu lokasi adalah di RM Manggis yang dijadikan sebagai tempat pemberhentian truk ekspedisi dan bongkar barang.
Petugas kemudian masuk dan melihat aktifitas bongkar muat kemasan karton warna coklat ke mobil Avanza dan Xenia di parkiran belakang rumah makan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk dan 2 mobil yang memuat kotak karton warna coklat dan meminta pemilik minibus untuk menurunkan dan membuka kemasan tersebut,” katanya.
Setelah dibuka, petugas menemukan rokok merk Luffman tanpa pita cukai.
“Dari dalam mobil ditemukan masing-masing 10 karton rokok ilegal merek Luffman. Berdasarkan keterangan pemilik mobil bahwa rokok tersebut dijual di daerah Pagurawan,” jelasnya.
Selanjutnya petugas DJBC melakukan pengembangan ke lokasi tersebut toko dan memeriksa Toko Gultom di Dusun Juhar 2 dan Toko Sutrisno di Desa Sei Birung, Kecamatan Bandar Khalifah.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai di masing-masing toko tersebut sebanyak 5 slop dan 45 bungkus,” urai Amri.
Petugas juga mengamankan pengemudi mobil Avanza berinisial HG, warga Dusun Juhar 1, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah dan BSD–pengemudi Xenia–warga Desa Bandar Tengah, Dusun Sosar Toba, Bandar Khalifah, Serdang Bedagai serta pengemudi truk AN–warga Parbalan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun.
“Kerugian negara akibat penyelewengan pita cukai ini diperkirakan mencapai Rp126.187.500,” pungkasnya. (mjc/int/syaf)