TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata pengerjaan pembangunan jalan di Siumbut-umbut Asahan yang diduga di mark up sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dikerjakan oleh PT JSP.
Menurut Adi Chandra Pramana yang merupskan Sekretaris GM Pekat IP Asahan, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 disebutkan, dalam kontrak kerja nomor: 177.1/PK/PPK-PJLPA/DAK+APBD/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan dilakukan oleh PT JSP.
Hasil pemeriksaan BPK tanggal 25 Maret 2019 disebutkan, sesuai kontrak kerja disebutkan pengerjaan dilakukan selama 119 hari kerja tepatnya sejak 25 Juni hingga 22 Oktober 2018.
BERITA SEBELUMNYA:
Temuan BPK 2019, Ada Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Pelebaran Jalan di Dinas PUPR Asahan
Hanya saja hasil audit BPK menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan yang berindikasi negara mengalami kerugian.
Anehnya, meski hasil pemeriksaan ada indikasi kecurangan, namun pihak rekanan menerima pembayaran 100 persen dari pihak PUPR.
“Lucukan bang, pekerjaannya bermasalah. Eh rekanan tetap menerima 100 persen pembayaran. Kok bisa ya,” ucapnya. (Syaf)