TASLABNEWS, Tindakan dari Kelik ini merupakan contoh buruk bagi seorang ayah. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih menimba ilnu di bangku Sekolah dasar.
Akibat perbiatanya, Kelik (36) kini harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa itu terungkap setelah korban, SA mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Langkat, Jumat (27/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, salah seorang anggota keluarga, Ani (43), warga Kecamatan Hinai, mendengar desas-desus di masyarakat, jika SA telah dicabuli ayah tirinya.
Penasaran, Kamis (26/9), Ani menyambangi sekolah dimana SA menuntut ilmu. Ia menemui wali kelas dan mengutarakan kekhawatirannya.
Wali kelas lalu memanggil SA yang duduk di Kelas VI SD dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Ternyata SA membenarkannya. SA mengaku ia telah berkali-kali disetubuhi ayah tirinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan kelik setelah As (41) ibu dari SA pergi bekerja.
“Saat aku pulang sekolah, ayah tiri juga sudah berada di rumah. Siang itu di rumah kontrakan kami berdua dan tidak ada ibu. Lalu dia menghampiri aku dan memegangku lalu aku diajak tidur,” ucap Ani menirukan ucapan SA.
Mendengar itu, Ani pulang dan melaporkan hal itu kepada keluarganya. Warga yang mengetahui pun marah dan langsung menghampiri kediaman korban. Kelik yang tak lagi bisa mengelak nyaris dimassa.
Beruntung, personel kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Hinai bergegas ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Berikutnya, pelaku yang sempat diamankan di Polsek Hinai diserahkan ke Unit PPA Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Turut ke Mapolres Langkat, Agus (45) sebagai kepala dusun (Kadus) tempat korban tinggal.
Menurut Agus, pelaku berasal dari Pekanbaru. Setelah menikah dengan ibu korban, pelaku ikut tinggal di Kecamatan Hinai, Langkat.
Pelaku adalah suami kedua dari AS. Sementara SA merupakan anak angkat AS. SA diangkat dari usia dua bulan karena AS tak kunjung mendapat momongan dari suami pertamanya. Setelah mengangkat SA tak lama kemudian AS bercerai dengan suami pertamanya.
“Akhirnya AS kembali menikah siri dengan tersangka. Sekitar 3 tahunan menempat di Kecamatan Hinai ini,” jelas Agus.
Menurut Agus, saat digerebek warga, pelaku sudah bersiap melarikan diri.
“Baju pakaian tersangka ini sudah dibungkusnya untuk kabur. Namun duluan warga menangkapnya dan menyerahkannya ke polisi,” pungkasnya.
Pantauan awak media di Unit PPA Polres Langkat, meski mengakui perbuatan bejatnya, pelaku juga menuding korban yang memulai.
“Aku khilaf, Pak. Ia aku akui aku sudah berbuat salah. Anak angkat aku itu sudah aku cabuli berulang kali di saat istriku sedang tidak berada di rumah.
“Dia yang mulai, Pak, begeliat-geliat di hadapanku. Makanya aku tiba-tiba sor melihatnya. Kami suka sama suka. Aku lakukan itu tiap siang hari di rumah kontrakan kami. Aku nyesal, Pak,” ucapnya.
Kanit Unit PPA Polres Langkat, Ipda Eko B Pranoto yang dikomfirmasi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa korban dan saksi-saksi.
“Tersangka terjerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Eko. (Mjc/int/syaf)