TASLABNEWS, Aulia Rahman alias Beto (38) tersangka pencuri sepedamotor diringkus personil Polsek Delitua.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Tapian Nauli No.15 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka diringkus oleh tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua Rabu (18/9/2019) sekira pukul 14.30 wib di rumahnya.
Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua menjelaskan, tersangka diringkus berkat adanya laporan yang masuk di Unit Reskrim Polsek Delitua.
”Adanya laporan yang tertuang di Nomor LP/201/K/II/2019/SPKT/Sek Delta, tanggal 13 Februari 2019, dan SPKAP /206/ IX/2019. Serta SP sidik /45/II/ 2019,” ujar Idem Sitepu.
Dari hasil penyelidikan petugas diketahui kalau Aulia Rahman alias Beto merupakan pelaku pencurian sepedamotor itu.
”Penangkapan tersangka ini bermula anggota kita menerima informasi dari masyarakat tersangka sedang berada di rumahnya. Penangkapan dipimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH,” ungkap Idem.
Petugas pun langsung membawa pelaku ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepedamotor di beberapa tempat diantaranya, Jalan Mekatani Marendal, sepeda motor revo warna hitam sekitar awal bulan Januari 2019, Jalan STM Kafe Wali sepeda motor Honda Beat warna merah putih sekitar bulan Desember 2018, Simpang Limun pinggir jalan dekat KUPJ Honda Beat warna biru putih sekitar awal bulan Desember 2018, Jalan, Jalan Berlian Sari Gang Baru Jupiter Z warna merah awal Bulan Desember 2018.
”Dari keterangannya, tersangaka mengatakan kalau sepedamotor hasil curiannya dijual kepada salah seorang berinisial R,” ungkap Kanit Reskrim.
Tersangka dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Delitua, sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaaan.
”Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Tpc/int/syaf)