TASLABNEWS, ASAHAN-Setiap kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar pajak, termasuk kendaraan dinas. Sikap Dinkes Asahan yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan contoh buruk kepada warga.
“Saat ini pemerintah selalu melakukan sosialisasi agar warga taat membayar pajak. Nah jika aparat pemerintah tidak bayar pajak artinya pejabat di Dinkes Asahan memberi contoh buruk pada warga,” ucap praktisi hukum LBH Hartono Sugiman SH kepada taslabnews, Sabtu (21/9).
Menurut alumni fakultas Hukum UMSU Medan ini, jika melihat dari data BPK maka banyak hal yang menjadi pertanyaan.
BERITA TERKAIT:
Hebat, 19 Unit Mobil Ambulans Dinkes Asahan Tak Bayar Pajak dan Tidak Miliki STNK yang Masih Berlaku
Dimana membayar pajak kendaraan merupakan rutinitas rutin tahunan. Artinya setiap tahun pajak kendaraan dinas wajib dibayar.
“Otomatis pembayaran pajak kendaraan itu ditampung dalam anggaran di Dinas Kesehatan dan tertuang di APBD. Nah kok bisa nggak dibayar?” ucap Hartono.
Menurut pria yang murah senyum ini, jika anggaran tidak ditimpung di APBD, apa dasar hukumnya. Karena setiap kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar pajak.
“Apa karena kendaraan dinas mereka (Dinkes) tak mau bayar pajak. Hebat kali mereka. Siapa rupanya mereka. Sekelas Gubernur, Menteri saja bayar pajak kenderaan dinas,” ucapnya.
“Nah aturan di jalan raya juga jelas. Setiap pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, tiga dan empat atau lebih, wajib hukumnya menunjukkan surat tanda kendaraan yang masih berlaku. Artinya STNK harus hidup dan pajak kendaraan dibayar. Itu ada dalam undang undang lalulintas,” ucapnya.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa SIM juga memiliki STNK yang pajaknya dibayar tiap tahun tidak terkecuali kendaraan dinas. Makanya jika ada pengemudi kendaraan dinas yang STNK nya mati dan tak bayar pajak bisa ditilang. Jadi jangan sama warga saja Satlantas berani bertindak. Tapi sana ASN dan pejabat yang bawa kendaraan dinas juga harus berani bertindak,” ucapnya.
Masih dari Hartono, Aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Hartono menambahkan, jika anggaran untuk pajak kendaraan dinas tertampung di APBD maka kalau tidak dibayar berarti ada kesengajaan pemegang anggaran dan pengendali anggaran (kadis) untuk menunggak pajak.
“Terus dana yang ditampung di APBD dikemanakan. Harusnya jika tidak dibayar artinya ada silpa, dan dana itu harus dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya. (Syaf)