TASLABNEWS, PALAS-Diduga melakukan pemerasan, oknum aktivis mahasiswa di Padang Lawas (Palas) berinisial JTN (25) ditangkap petugas Polsek Barumum. Tersangka meminta Rp20 juta agar tidak melakukan aksi demo di kantor Bappeda Palas.
Tersangka ditangkap karena memeras pejabat di Bappeda. Modus pemerasan agar tersangka membatalkan melakukan aksi unjuk rasa di kantor tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib saat memaparkan kasus ini, Selasa (3/9/2019) mengungkapkan, sebelum ditangkap, JTN bersama rekannya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappeda dan Kejari Padanglawas.
Saat unjukrasa ia menuntut peyelesaian kasus dugaan korupsi perjalan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018.
“Unjuk rasa oleh massa yang menamakan diri Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) yang dikoordinir oleh pelaku ini berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari Kantor Kejari dengan telur ayam,” kata Irwa didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Selasa (3/9).
Setelah aksi itu, massa yang dipimpin JTM mengancam akan melalukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, Jumat 30 Agustus.
Selanjutnya, Kepala Dinas Bappeda meminta kuasa hukum untuk bertemu dengan massa agar bisa bermediasi mengenai masalah ini.
JTN kemudian meminta Kuasa hukum Bappeda, Mardan Hanafi untuk bertemu di Kafe Sahabat Kuliner pada Rabu, (28/8) siang.
Saat itu, JTN meminta uang sebesar Rp30 juta kepada Mardan agar mereka membatalkan unjuk rasa susulan.
Namun nego-nego, mereka akhirnya sepakat pada angka Rp20 juta. Namun, sesaat setelah JTN menerima uang itu, petugas dari Polsek Barumun langsung datang dan menciduknya.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel.
“Setelah kami selidiki, ormas KPMN ini tak pernah dibentuk atau tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas tersebut dan berunjuk rasa,” ungkapnya.
Saat ini, JTN masih mendekam sebagai tahanan Polres Tapsel. Dia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Grc/int/syaf)