TASLABNEWS, ASAHAN– Hingga September 2019 penyaluran ternak untuk kelompok tani/peternak di Asahan belum ada disalurkan. Untul bantuan sapi dan kerbau maksimal 10 ekor, sedangkan kambing 20 ekor.
Itu dikatakan Kadis Peternakan Asahan melalui Sekretaris H Ali Mughofar kepada taslabnews, Senin (9/9).
Menurut Ali, kegiatan untuk bantuan ternak semuanya tertampung di PAPBD. Semua penerima ada di data base simultan yang ada di dinas pertanian.
Ali menambahkan penerima sesuai peraturan bupati. Dimana kelompok ternak tidak pernah mendapat bantua. Kelompok ternak baru bisa menerima bantuan setelah berusia tiga tahun berjalan.
“Misalnya di desa A, maksimal hanya dua kelompok yang menerima. Contohnya kambing hanta dua kelompok yang boleh menerima bantuan kambing,” ucapnya.
Ali menambahkan, sejak tahun 2017 dijamin penerima kelompok ternak tidak ada yang fiktif.
Menurut Ali, selain dinas peternakan, penyaluran ternsk juga ada di dinas tenaga kerja. Hanya saja aturan dari kedua dinas dalam menyalurkan bantuan ternak.
Masih dari Ali dalam setahun ada 20 kelompok penerima bantuan. Dalam setahun tugas dari dinas peternakan hanya memantau. Setelah lewat 1 tahun itu tanggungjawab kelompok.
“Mengenai apakah bantuan sapi dan lembu juga kambing yang dijual, mati itu tanggungjawab kelompok penerima,” ucapnya. (Adi/syaf)