TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dengan alasan untuk mengejar pinjaman daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp130 milliar, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diduga telah memalsukan data tentang pengelolaan RSU Type C Kota Tanjungbalai oleh Dinas Kesehatan.
Pasalnya, hingga saat ini, RSU Type C di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut masih dibawah tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai.
“Selama saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, pengelolaan RSU Type C tersebut masih di Dinas PUPR. Mungkin, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada akhir Mei 2019, maka pengelolaan RSU Type C tersebut sudah dialihkan kepada Dinas Kesehatan”, ujar Mulkan ST,MM, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Sihotang, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai menduga telah terjadi pemalsuan data terkait dengan pengelolaan RSU Type C Kota Tanjungbalai. Soalnya, imbuhnya, sesuai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Walikota Tanjungbalai dengan perwakilan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), RSU Type C tersebut terkesan sudah dikelola oleh Dinas Kesehatan bukan oleh Dinas PUPR lagi.
“Jika sampai Maret 2019 pengelolaan RSU Type C masih di bawah tanggungjawab dari Dinas PUPR, maka patut diduga bahwa Pemko Tanjungbalai telah melakukan pemalsuan data terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola RSU Type C. Soalnya, jika melihat kronologisnya, pengajuan pinjaman daerah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dimana pengelolaan RSU Type masih di Dinas PUPR dan belum dialihkan ke Dinas Kesehatan”, ujar Jaringan Sihotang, Selasa (24/9).
Seperti diketahui, walaupun tahun anggaran (TA) berjalan yakni 2019 sudah memasuki bulan September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan dugunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai belum juga jelas. Sementara, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial, telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT SMI pada April 2019 lalu.
“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun dana pinjaman daerah sebesar Rp126 miliar lebih itu belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai. Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” ujar Asmui Marpaung,SSTP, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai saat dihubungi sebelumnya. (ign/syaf)