TASLABNEWS, LABUHANBATU-Setelah menjalani perobatan insentif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan Samir (42), penderita tumor ganas nasal asal Labuhanbatu diperbolehkan pulang.
Samir merupakan warga Dusun Sido Makmur, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Samir akan berobat jalan di rumah sakit milik Pemprovsu tersebut.
“Alhamdulillah, setelah menjalani perobatan di Medan, akhirnya Sampir yang sudah menderita penyakit tersebut selama 12 tahun sudah diperbolehkan pulang. Kita juga akan tetap memantau proses berobat jalannya,” ujar Camat Panai Hulu, H Turing Ritonga ST MM.
Proses perujukan Samir ke RSUP H Adam Malik, menurut Turing Ritonga, tak lepas dari bantuan Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, yang sempat menjenguk Samir saat menjalani perobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat beberapa waktu lalu.
“Ini semua tak terlepas dari pertolongan Bapak Bupati yang memerintahkan untuk langsung merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit di Medan. Alhamdulillah berkat bantuan tersebut, Samir bisa terobati dan tinggal menjalani proses penyembuhan,” ujarnya.
Sekedar informasi, Samir sudah menderita penyakit tumor ganas nasal di wajahnya selama 12 tahun lebih. Akibat ketidakmampuan perekonomian, Samir pun tak mampu mendapat pengobatan yang layak selama itu.
Setelah mendapat surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa Sei Jawi-Jawi Sumarno dan diketahui oleh Camat Turing Ritonga Samir kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat pada Agustus 2018 silam.
Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi yang mendapat laporan ada warganya yang menderita penyakit langka tersebut, segera menyambangi Samir di rumah sakit, dan langsung memerintahkan agar Samir dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan. (mjc/int/syaf)