TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka narkoba, Senin (23/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib. Keduanya yakni Ahmad Rolel (25), Dedi Ramadhan (41).
Informasi diperoleh Rolel ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Merak, Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Dari keterangan Rolel, polisi kemudian berhasil meringkus Dedi Ramadhan warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai yang menjadi pengedar sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dalam keterangannya Selasa (24/9/2019) malam mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Merak, Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tiba di sana, polisi kemudian melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk santai di sekitar kediamannya di Jalan Merak.
“Personel langsung melakukan penangkapan,” ungkap Putu Yudha.
Ketika digeledah, Rolel tak bisa berkelit lagi setelah polisi menemukan 1 paket sabu.
“Sabu seberat 0,22 gram kita temukan di tanah, tepat di bawah tersangka duduk,” beber Putu.
Dari hasil interogasi, Rolel kemudian mengaku bahwa paket ‘serbuk putih’ itu adalah miliknya yang rencananya akan dipakai sendiri.
Rolel juga mengaku baru membeli sabu-sabu itu dari seseorang bernama Dedi Ramadhan.
Saat itu juga,polisi langsung memburu Dedi dan berhasil meringkusnya. Dedi pun tak berkutik begitu didatangi ketika sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
“Dari pengembangan terhadap tersangka Ahmad Rolel, kita kembali meringkus Dedi dari kawasan Jalan PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung,” jelasnya. (Mjc/int/syaf)