TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar terancam akan kembali terbengkalai.
Pasalnya, pembangunan lanjutan terhadap RSU Type C tersebut baru dapat dimulai setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan.
“Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Type C tersebut baru bisa dilaksanakan setelah Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan. Soalnya, dana untuk kegiatannya baru ditampung didalam Perubahan APBD Tahun 2019”, ujar Burhanuddin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai saat ditemui di Kantor Walikota setempat, baru-baru ini.
Terkait dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai, Burhanuddin Harahap tersebut, dinilai bertentangan dengan semangat dari Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH sendiri dalam percepatan pembangunan RSU Type C Kota Tanjungbalai tersebut.
Penilaian tersebut diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai saat ditemui di Tanjungbalai, Selasa (3/9).
“Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Financing Invesment Director PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Edwin Syahruzad, di lokasi pembangunan RSU Type tersebut pada bulan April 2019 lalu, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial telah menyatakan bahwa pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut akan selesai dalam waktu 16 bulan terhitung sejak penandatanganan MoU. Akan tetapi, sampai saat ini, di RSU Type C tersebut masih belum juga terlihat adanya kegiatan pembangunan gedung sebagaimana yang dijanjikan oleh Walikota.
Ternyata, belum dimulainya kegiatan pembangunan gedung RSU Type C tersebut, karena anggarannya baru akan ditampung dalam Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019. Sementara, Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 tersebut baru disahkan oleh DPRD pada akhir Agustus 2019.
Oleh karena itu, kita pesimis pembangunan lanjutan RSU Type C Kota Tanjungbalai tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan semangat dari Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,” ujar Taufik Hidayat.
Seperti diketahui, untuk melanjutkan pembangunan gedung RSU Type C Kota Tanjungbalai yang telah bertahun-tahun terbengkalai itu, pada tahun 2018 lalu, Pemko Tanjungbalai telah mengajukan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat sebesar Rp126 milyar. Dan pada bulan April 2019 lalu, Pemko Tanjungbalai telah menandatangani MoU dengan pihak Financing Invesment Director PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait dengan pinjaman daerah tersebut.
“Ini suatu mimpi yang selama ini telah ditunggu-tunggu masyarakat. Inshaallah, lanjutan pembangunan rumah sakit type C ini akan selesai dikerjakan dalam waktu 16 bulan dimulai dari penandatanganan MoU ini”, ujar Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) di lokasi pembangunan RSU Type C tersebut pada hari Rabu (15/4) lalu.
Akan tetapi, sampai saat ini, pembangunan lanjutan terhadap gedung dari RSU Type C tersebut ternyata belum juga dilaksanakan. (ign/syaf)