TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hari Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, penghuni dan karyawan Hotel T yang berada di Jalan Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dibuat heboh oleh sekelompok pria, yang mengaku petugas kepolisian, menggerebek kamar nomor 257 yang dihuni oleh pasangan suami isteri (pasutri) berinisial As dan Des.
Setelah berhasil membuka paksa pintu kamar nomor 257, petugaspun langsung melakukan penggeledahan, sempat terjadi perlawanan dari pasutri tersebut karena tidak terima atas penggeledahan petugas, serta dituduh sebagai bandar (bd) narkoba.
“Kami bukan bandar narkoba dan tidak menggunakan narkoba dan bukan berbuat mesum. Kami ini pasangan suami isteri yang sah yang sedang menginap disini,” ujar pasangan suami isteri tersebut berulang-ulang, namun tidak dipedulikan oleh petugas.
Walaupun pasutri, yang kemudian diketahui berinisial As dan Des, sudah menegaskan bahwa mereka tidak ada menggunakan atau menyimpan narkoba seperti yang dituduhkan, namun petugas tetap melakukan penggeledahan sambil melontarkan bahasa yang tidak pantas kepada pasangan suami isteri tersebut.
Menariknya, tidak berapa lama setelah aksi penggerebekan tersebut, pasangan suami isteri berinisial As dan Des tersebut kembali dilepas petugas begitu saja.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (27/9/2019), membenarkan adanya penggerebekan terhadap pasangan suami isteri tersebut.
Namun, katanya, pasangan suami isteri tersebut dilepaskan karena tidak ada ditemukan barang bukti Narkoba.
“Oh ya, ada info mengatakan ada bandar sedang pesta Narkoba di situ. Namun setelah kita periksa tidak ada ditemukan adanya penggunaan narkoba”, pungkas AKP Ras Maju Tarigan melalui selulernya. (ign/mom)