TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua tersangka narkoba di Kota Tanjungbalai yakbi Bambang Hermanto Panjaitan (29) dan Heri Kuswari (21) yang merupakan keponakannya nekat jual sabu.
Informasi diperoleh, Hermanto merupakan warga Kota Tanjungbalai. Ia merupakan residivis yang baru sekitar 4 bulan bebas menjalani hukuman dari LP Tanjung Gusta karena kasus Narkoba.
Dalam menjalankan bisnis haramnya Hermanto mengajak keponakannya Heri untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM yang dihubungi awak media, Sabtu (31/8) membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan tersebut.
Katanya, kedua tersangka ini ditahan dengan ancaman pidana kurungan minimal selama 4 tahun sesuai dnegan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan, adanya kegiatan jual beli narkotika di kawasan Jalan Pepaya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh seorang pria bernama Heri Kuswari,” ucapnya.
“Selanjutnya, pada hari Jumat (30/8) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap pria bernama Heri Kusari dari depan rumahnya,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka Heri Kuswari mengaku ada menjual Narkotika jenis shabu, akan tetapi bukan miliknya melainkan milik dari pamannya, Bambang Hermanto Panjaitan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.
Tanpa mengalami kesulitan yang berarti, petugaspun berhasil mengamankan tersangka Bambang Hermanto Panjaitan dari dalam rumah serta menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik kecil transparan Narkoba jenis sabu seberat 4,10 gram termasuk 1 unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 25 ribu, 1 sendok pipet plastik, 2 pack plastik klip berles merah kosong, 3 unit handphone dan dompet kecil warna putih,” ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan.
Menurut Irfan Rifai, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Bambang Hermanto Panjaitan adalah seorang residivis yang baru 4 bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan karena terjerat dengan kasus barkoba pada tahun 2014 lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan tersebut berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)