TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai mengakui adanya dugaan mark up anggaran dan penginapan fiktif 25 anggota DPRD disejumlah hotel sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan menurutnya sebagian besar sudah memulangkan kerugian negara. Untuk itu diharapkan Polres Tanjungbalai dan Poldasu segera memeriksa ke 25 anggota DPRD Tanjungbalai.
Itu dikatakanya kepada taslabnews.com, Kamis (12/9) malam via WhatsApp.
Menurut Maralelo, sebagian besar anggota DPRD Tanjungbalai sudah memulangkan kerugian negara.
“Trimakasih atas pertanyaannya adinda, tentang temuan Bpk dugaan penginapan fiktit, Sebahagian besar anggota Dprd Telah mengembalikan temuan tersebut. Makasih,” jawab Maralelo singkat.
Saat kembali ditanya berarti masih ada yang belum memulangkan, Maralelo enggan menjawab.
Terpisah, Ketua Komite Mahasiswa Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai Ramadan Batubara kepada taslabnews mengatakan, dengan adanya jawaban tersebut, artinya Maralelo mengakui jika ada tindakan mark up anggaran dan penginapan fiktif 25 anggota DPRD Tanjungbalai di sejumlah hotel.
Menurut Ramadan, sesuai aturan, sejak jadi temuan BPK, maka waktu pengembalian kerugian negara 60 hari.
BERITA TERKAIT
Ini Bukti Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif 9 Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel NS Yogyakarta
Selain Diduga Fiktif, Penginapan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai di Grand Aston Medan Dibayar Double
Artinya, jika lebih dari 60 hari maka kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
“Kata Maralelo sebagian besar sudah memulangkan. Berarti masih ada anggota DPRD yang belum memulangkan kerugian negara. Pengakuan itu juga menunjukkan bahwa Maralelo mengakui adanya mark up anggaran dan penginapan fiktif 25 anggota DPRD Tanjungbalai di sejumlah hotel,” ucapnya.
“Setahu saya, jika sudah jadi temuan BPK, batas pemulangan kerugian negara 60 hari. Nah ini sudah lebih dari 60 hari. Berarti 25 anggota DPRD Tanjungbalai bisa diseret dalam kasus tindak pidana korupsi,” ucap Ramadan.
Alasan Ramadan, temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 itu pada tanggal 27 Juni 2018. Sedangkan saat ini sudah memasuki bulan September tahun 2019.
“Nah sudah setahun lebih dari hasil temuan bang. Kok masih ada yang belum memulangkan. Lucunya kok Polres juga kejari diam,” ucapnya.
“Makanya kita minta Poldasu yang ambil alih penanganan kasus ini. Kita sudah gak percaya sama Polres Tanjungbalai dan kejari,” ucapnya. (Syaf)