TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial Pemko Padangsidempuan Ryan Saputra Simamora (33) diringkus polisi terkait kasus penggunaan narkoba.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan tersangka diringkus di Hotel Istana II, Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (15/9) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Dari tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu dengan berat 0,24 gram, satu set alat hisap atau bong, satu sendok terbuat dari sedotan plastik, dua mancis dan satu kaca pirek kosong,” sebut Hilman, Senin (15/9/2019).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Mendapat laporan tersebut petugas opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Penangkapan disalah satu kamar kosong yang berada di lantai tiga. Petugas mengamankan tersangka sedang asik memasukkan serbuk berwarna putih diduga keras narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang dengan alat hisap bong,” terangnta.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan sabu selama lima tahun,” tandas Hilman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019.
Sementara informasi lain menyebutkan, Riyan yang merupakan anak mantan Sekda Kota Padangsidimpuan adalah seorang residivis narkoba.
Ryan Simamora pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 4 tahun lalu. Ketika itu ia di tangkap petugas Polres Tapsel ketika menggunakan narkoba jenis sabu di dalam mobil Toyota Ayla BB 1318 JA di Desa Gunungtua Tonga, Paluta, Kamis (8/1/2015).
Dalam kasus ini, Polres Tapsel menyita berupa satu unit mobil BB 1318 JA, dua plastik sabu yang sudah kosong, satu bong (alat isap sabu) dan dua mancis.
Atas perbuatan tersebut Ryan pernah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunungtua, Paluta untuk menjalani Proses hukum kurungan badan hanya tiga bulan.
Setelah bebas dari penjara berselang empat tahun dari kasus yang pertama bukanya kapok, malah kembali mengerjakan pekerjaan terlarang tersebut. (Mjc/int/syaf)