TASLABNEWS, LABUHANBATU-Personel Reskrim Polsek Panai Hilir, Senin (9/9) sekira pukul 18.10 WIB meringkus empat tersangka pemakai sabu.
Keempat tersangka yakni Zuhri alias Ames (39), Muhammad Saddrudin alias Adek (18), Firman Farera alias Pera (29) dan Zulkarnaen Dalimunthe alias Zul (29).
Keempat tersangka diringkus di Lingkungan I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Selasa siang (10/9) menerangkan, keempat tersangka berprofesi sebagai nelayan.
Keempat tersangka merupakan penduduk Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dikatakan AKP Budiarto, penangkapan terhadap keempat nelayan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, yang menyebutkan bahwa di salah sebuah lokasi di Lingkungan I, Desa Sei Sakat, ada empat lelaki yang sedang melakukan pesta sabu.
Menindak-lanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Iptu JJ Ginting bersama sejumlah personil langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud melakukan pengintaian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati empat lelaki yang sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu-sabu.
Tanpa membuang-buang waktu lagi, petugas langsung meringkus keempat tersangka berikut barang bukti satu plastik putih berukuran sedang berisikan 3 bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu, 2 mancis, sebuah bong (alat hisap sabu), dan sebuah tabung kaca pirek.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka secara hukum dan proses penyidikan selanjutnya, keempat nelayan tersebut berikut seluruh barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Panai Hilir di Sei Berombang. (drc/int/syaf)