TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch kuasa hukum atas nama dan kepentingan Hotna Rumasi Lumban Toruan (Penggugat I), Tota Resmida Lumbantoruan (Penggugat II) dan Albine Siagian (Penggugat III).
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Mei 2019, menggugat Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebesar Rp. 7,2 Miliar lebih, dalam perkara wanprestasi sebagaimana tercatat pada Register Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2019/PN.Pms, yang disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/9/2019), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution, SH M dan Fhytta Imelda Sipayung, SH dan Muhammad Nuzuli SH, masing – masing Anggota.
Selain Kepala BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, Sumut Watch juga menggugat secara tanggung renteng Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar selanjutnya disebut Koperasi Swadharma.
Sebagai Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (eks Kepala BNI Cabang Pematangsiantar) sebagai Tergugat III, Rahmad (eks Kepala JUC BNI Pematangsiantar) sebagai Tergugat IV, Agus Surya Dharma (eks Ketua Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VI.
Kemudian lagi, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koeprasi Swadharma) sebagai Tergugat IX.
Menurut Daulat Sihombing, Sumut Watch menggugat Kepala BNI Cabang Pematangsiantar karena dalam perkara yang menimpa kliennya, peran Sdr. Fachrul Rizal selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sekaligus sebagai Pembina Koperasi Swadharma sangat sentral dan dominan.
Terutama dalam mengambil keputusan atau persetujuan transaksi penarikan uang atau pengalihan simpanan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana nasabah BNI ke rekening Koperasi.
Tak hanya itu, secara operasional dan kelembagaan, seluruh aktifitas dan pelayanan Koperasi Swadharma berkantor dan difasilitasi oleh Managemen BNI Pematangsiantar.
Baik gedung atau sekretariat, ruangan, perangkat kerja (mobiler, komputer, ATK, dll), pembantuan beberapa pegawai BNI menjadi operator atau pelaksana koperasi, pemakaian nama dan simbol PT. BNI (Persero) melekat pada Koperasi Swadharma.
Sehingga dengan demikian Para Tergugat patut dianggap sengaja telah memperdaya para nasabah BNI untuk mengalihkan simpanannya ke investasi bodong Koperasi.
Semua indikasi ini, kata Daulat, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa aktivitas dan operasi penarikan dan/ atau pengalihan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana simpanan para nasabah BNI ke rekening Koperasi, yang semuanya berlangsung di Kantor BNI dan dimotori oleh Sdr. Rahmad selaku Kepala JUC BNI.
Serta didukung secara polyce atau kebijakan transaksi oleh Sdr. Fachrul Rizal alias Pahrul selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebagai Tergugat III, sangat patut dipertanggungjawabkan secara institusional kepada BNI.
Aktivitas koperasi ini setidaknya juga patut disebut sebagai pembiaran, karena sudah berlangsung bertahun – tahun namun tidak ada tindakan dari pimpinan BNI di semua tingkatan.
Bahkan sekalipun setelah Koperasi Swadharma dilaporkan bermasalah, tapi menejemen BNI tidak menindak para pelaku akan tetapi justru cenderung melindungi para pelaku padahal tindakan pelaku terindikasi kuat sebagai kejahatan perbankan yang merugikan BNI.
Karena koperasi melakukan aktivitas “bank di dalam bank” yang menarik dana dari masyarakat masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia. Maka sekali lagi, tegas Daulat, secara kelembagaan BNI patut dinyatakan bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas koperasi.
Kronologis Perkara
Dalam gugatannya, Advokat Daulat Sihombing menguraikan, Para Tergugat, setidaknya dalam kurun waktu sejak tahun 2013 hingga 2016, dengan cara- cara palsu, janji palsu, tipu daya maupun serangkaian kebohongan dari Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama, telah mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat agar menarik simpanan atau depositonya dari BNI dan mengalihkannya menjadi simpanan berjangka pada Koperasi Swadharma.
Dalam kaitan itu pula, Tergugat IV. ic. Rahmad “mengejar” dan mempengaruhi Para Penggugat dengan berbagai cara. Dari tipu daya dan janji palsu, hingga pendekatan empaty yang menyapa Para Penggugat setiap pagi, siang dan malam, bahkan tak jarang mengirimkan bingkisan ucapan selamat hari minggu, selamat malam, selamat beraktifitas dan selamat hari ulang tahun berikut bingkisan kue ulang tahun.
Dengan bujuk rayu dan tipu daya yang dilancarkan oleh Rahmad tersebut, akhirnya juga membuat Penggugat I, II dan III terperdaya hingga menyerahkan uang kepada Sdr. Rahmad selaku Tergugat IV untuk dijadikan sebagai simpanan berjangka dengan jasa atau bagi hasil 1,6% hingga 2% per bulan, dan diperjanjikan sebagai perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Sdr. Agus Surya Dharma selaku Tergugat V.
Total dana Para Penggugat yang diserahkan kepada Para Tergugat, melalui Tergugat IV, Rahmad dan tergugat V,Agus Surya Dharma total sebesar Rp. 1.620.000.000.-
Dengan rincian, Penggugat I sebesar Rp.550 juta, Penggugat II sebesar Rp.120 juta, dan Penggugat III sebesar Rp. 700 juta.
Akan tetapi setelah dana simpanan berjangka koperasi diserahkan kepada Tergugat IV, ternyata jasa yang dijanjikan juga tidak dibayar seperti dijanjikan bahkan setelah jatuh tempo modalnya juga tidak dikembalikan.
Berdasarkan alasan demikianlah, Para Penggugat menutut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Para Penggugat yang diperhitungkan secara materil berupa modal yang tidak dikembalikan, ditambah biaya pengurusan perkara, ditambah bunga 6%, sub total sebesar Rp. 2.247.200.000.
Dan secara immateril berupa kompensasi dari kerugian moril karena ketergangguan pikiran, waktu, nama baik dan harga diri yang tak dapat diperhitungkan tetapi dalam perkara ini dinyatakan sebesar Rp. 5 Miliar.
Selain dari pada itu, kuasa Penggugat juga menuntut agar harta benda milik Para Tergugat, diantaranya :
- tanah berikut 1 unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Kelapa Kuning No. 11, Kota Pematangsiantar
- tanah berikut 3 unit rumah semi permanen yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Aru No. 49, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
- tanah berikut 1 unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat VIII, ic. Hadi Warsono, terletak di Jalan Dahlia No. 33, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
- tanah berikut rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IX, ic. Sucipta Ritonga, terletak di Jalan Hulu Balang No. 55, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,
Dijadikan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).
Persidangan perkara ini tidak dapat dilanjutkan, karena beberapa orang dari Tergugat tidak hadir dan adanya perbaikan alamat yang harus dilakukan terhadap beberapa Tergugat, dan untuk itu sidang ditunda tanggal 19 September 2019.(ril)