TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Misteri pinjaman daerah Kota Tanjungbalai yang sampai saat ini belum terungkap akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024.
Soalnya, pinjaman daerah yang tujuannya adalah untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai tersebut, ternyata sampai saat ini belum juga terealisasi.
Sementara Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH telah menandatangani kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada bulan April 2019 lalu.
“Biarlah masalah pinjaman daerah untuk melanjutkan pembangunan RSU Type C tersebut menjadi PR anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Minggu (29/9).
Jaringan menerangkan, DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 -2019 akan berakhir pada akhir September 2019 ini.
“Kita berharap, DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024 tidak tutup mata terkait permasalahan yang menyelimuti pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019,” katanya.
“Dan dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun 2020, biaya untuk pengembalian bunga dan modal dari pinjaman tersebut sudah dianggarkan, akan tetapi, pinjaman daerah tersebut sampai saat ini belum terealisasi,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Herna Veva Amd, anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 yang masa bhaktinya akan berakhir pada akhir September 2019 ini saat ditemui terpisah.
Katanya, dalam pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, pihaknya sudah berusaha mempertanyakan masalah pinjaman daerah tersebut, namun pihak Pemko Tanjungbalai mengelak untuk memberikan penjelasan.
“Untuk terakhir kalinya, pada hari Jumat tanggal 26 September 2019 lalu, kita sudah berusaha untuk meminta klarifikasi dari pihak Pemko Tanjungbalai terkait dengan pinjaman daerah tersebut, namun pihak Pemko Tanjungbalai mengelak untuk menjelaskannya,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kita hanya bisa berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 -2024 untuk dapat kiranya menindaklanjutinya,” harap Herna Veva Amd.
Seperti diketahui, walaupun tahun anggaran (TA) berjalan yakni 2019 sudah memasuki bulan September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai belum juga jelas.
Sementara, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial, telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT SMI pada April 2019 lalu.
“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun dana pinjaman daerah sebesar Rp126 miliar lebih itu belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai. Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” ujar Asmui Marpaung,SSTP, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai saat dihubungi sebelumnya.
Selain belum terealisasinya dana pinjaman daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp130 milliar itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diduga telah memalsukan data tentang pengelolaan RSU Type C Kota Tanjungbalai oleh Dinas Kesehatan.
Pasalnya, hingga saat ini, RSU Type C di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut ternyata masih dibawah tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai padahal pinjaman daerah tersebut diajukan melalui Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai.
“Selama saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, pengelolaan RSU Type C tersebut masih di Dinas PUPR. Mungkin, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada akhir Mei 2019, maka pengelolaan RSU Type C tersebut sudah dialihkan kepada Dinas Kesehatan”, ujar Mulkan ST,MM, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, baru-baru ini. (ign/ck-5/mom)