TASLABNEWS, Tersangka kasus pencurian Abdul Rahman (23) diringkus personel Polsek Medan Area, Minggu (15/9) sekira pukul 16.30 wib.
Tersangka diketahui sebagai warga Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Keluragan Medan Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Dari tangan tersangka diamankan satu kotak handphone merk ADVAN,
Satu lembar kertas boon pembelian handphone, seharga Rp500.000.
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka masuk ke runah korban Suroto (43) Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari ll, Kecamatan Medan Area.
Tersangja ditangkap di Jalan Medan Area Selatan, Gang Haji Sirad Nomor 21, Kelurahan Suka Rame, Kecamatan M Area.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada satu orang laki-laki sedang diamankan oleh warga di Jalan Arhakim depan kantor pewarta Cairum Lubis.
Setelah polisi datang tersangja langsung diboyong ke polsek untuk dinintai keteranganya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan dia mencuri tas dari dalam rumah korban di bromo simpang Jalan AR Hakim.
Dalam tas ada uang sebanyak Rp500 ribu dan satu perhiasan. Kemudian pelaku membeli handphone dari hasil kejahatannya seharga Rp500 ribu kemudian pelaku kembali ke Jalan Bromo dengan jalan kaki.
Tiba-tiba pelaku diteriaki oleh korban rampok sehingga mengundang perhatian masyarakat dan ikut mengejar pelaku ke Jalan AR Hakim dan tertangkap .
Setelah dipertemukan antara korban dan pelaku, korban tidak jadi membuat laporan pengaduan dengan alasan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Selanjunya korban membuat surat pernyataan bahwasanya tidak melaporkan pelaku kepihak kepolisian. (Syaf)