TASLABNEWS, Tersangka kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya hingga hamil Samsu alias Pen (48) tewas ditembak polisi. Tersangka ditembak karena melawan saat ditangkap.
Kasus pemerkosaan itu terjadi di Dusun Sungai Dingin, Desa Dwi Karya Bakhti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
Samsu tersungkur setelah dilumpuhkan petugas di lokasi persembunyiannya dalam sebuah pondok di kebun sawit di Desa Bukit Baru, Sabtu (7/9/2019).
Pelaku ini telah beberapa bulan menjadi incaran polisi setelah dilaporkan menghamili anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun.
Kronologi penangkapan ini berawal atas laporan warga Desa Bukit Baru. Mereka mengaku ketakutan dengan keberadaan pelaku dan melapor ke Datuk Rio Dwi Karya Bakhti, Supriyanto.
Apalagi, pelaku diketahui memiliki parang dan senjata api laras panjang jenis kecepek.
“Dari laporan masyarakat, kami langsung koordinasi dan melapor ke Polsek Pelepat,” ujar Supriyanto, Sabtu (7/9/2019).
Polisi yang mendapat laporan keberadaan Samsu langsung menyiapkan strategi penangkapan. Tim Spartan Polres Bungo dan Reskrim Polsek Pelepat mengepung lokasi persembunyiaannya.
Ketika itu, Samsu memberikan perlawanan dengan menembakkan kecepek ke arah petugas.
“Tak ingin ada korban, tim reskrim bertindak tegas, terarah dan terukur dengan melumpuhkan korban menggunakan timah panas,” ujar Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata, Sabtu (7/8/2019).
Dia menjelaskan, Kompol Yudha menyebutkan, Samsu merupakan pelaku kasus pencabulan anak. Sejak 2013 hingga Mei 2019, dia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Aksi tak terpuji pelaku ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada ibunya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jabal Rahma Bungo untuk menjalani pemeriksaan medis.
“Pihak RS yang mengecek dan melakukan USG mendapati jika korban hamil 3 bulan. Di sanalah kelakuan bejat Samsu terbongkar,” kata Yudha.
Ibu korban lantas mendesak putrinya agar menjawab jujur pelaku yang telah menghamilinya. Korban akhirnya menceritakan jika selama ini telah disetubuhi ayahnya. Sang ayah mengancam jika melawan akan dibunuh.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, Ibu korban kemudian mbuat laporan polisi bernomor LP/B/ 188 / IX/ 2019/ SPKT /Res Bungo.
“Dari laporan ini kami memburu pelaku, namun dia kabur dan ditetapkan sebagai buronan,” tuturnya. (Okc/int/syaf)