TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Lagi asyik main judi leng di warung tuak, 2 warga Kabupaten Asahan dan 1 warga Simalungun ditangkap personel Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Ada pun ketiga tersangka yakni R Siahaan (36) warga Jalan Besar Mandoge, Dusun IV Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Simalungun pemain sekaligus pemilik warung.
Pon (39) dan R Haloho (42), masing-masing warga Dusun IX dan Dusun VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.
Informasi diperoleh, ketiganya diringkus dalam warung tuak di Jalan Mandoge, Dusun IV, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 21.30 Wib .
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp169 ribu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan melalui Kasubag Humas Polres Iptu Lukman Hakim Sembiring mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Sekitar jam 21.30 Wib anggota melakukan patroli malam antisipasi C3 di Kecamatan Hatonduhan. Saat berpatroli warga memberitahu polisi bahwa ada sekelompok pria yang diduga melakukan judi di kedai tuak,” kata Lukman.
Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan ternyata benar ketiga pelaku kedapatan sedang asyik bermain kartu.
“Anggota mendatangi tempat tersebut ternyata ditemukan 3 orang laki laki sedang asyik bermain judi leng dengan menggunakan kartu remi, dan kemudian polisi menemukan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 169 ribu,” katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka uang tersebut sebagai uang taruhannya. (mjc/int/syaf)