TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dugaan mark up dan fiktif anggaran penginapan anggota DPRD Tanjungbalai bertambah. Kali ini penginapan di hotel Grand Mercure Mahacipta Harmoni (GMMH) Jakarta menambah daftar panjang kecurangan anggota dewan yang terhormat.
Biaya penginapan anggota DPRD Tanjungbalai ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai hasil audit BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018.
Anehnya, polisi dan kejaksaan di kota kerang diam dan seolah tutup mata dengan kasus ini.
Kepada taslabnews, Ketua GM Pekat IB Mahmudin alias Kacak Alonso dan Ketua Gapai Tanjungbalai, Minggu (1/9) mengatakan dugaan mark up anggaran dan penginapan fiktif anggota DPRD Tanjungbalai juga terjadi di Hotel GMMH Jakarta.
“Ini jelas menunjukkam bahwa memang ada kesengajaan permainan anggota DPRD Tanjungbalai guna memeroleh keuntungan pribadi. Tapi kenapa polisi dan jaksa terkesan diam dan tutup mata. Apa karena sudah menerima fee dari anggota DPRD,” ucap Kacak.
Menurut Kacak, dalam temuan BPK di Hotel GMMH ini terjadi pada bulan September, Oktober dan November 2017.
Akibat dugaan mark up anggaran dan penginapan fiktif ini negara dirugikan Rp38 juta lebih.
“Nah jelas- jelas disebutkan BPK ada indikasi kerugian negara. Tapi kenapa jaksa dan polisi hanya bungkam,” ucap Kacak diamini oleh Aldo.
BACA BERITA TERKAIT:
Anggota DPRDSU A Rivay Tambunan: Jelas DPRD Tanjungbalai Salah
Ini Tanggal Check In dan Check Out Dugaan Penginapan Fiktif Anggota DPRD Tanjungbalai
Sementara Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait temuan BPK atas dufaan mark up dan penginapan fiktif anggota DPRD Tanjungbalai tidak mau menjawab.
Sedangkan Kapoldasu Irjend Agus Andrianto yang dikonfirmasi meminta wartawan agar menanyakan kasus ini ke Kapolres Tanjungbalai. (Syaf)