TASLABNEWS, SIBOLGA-
Jual penyu ke kedai tuak, dua nelayan di Sibolga ditangkap polisi.
Informasi diperoleh, tersangka mengambil Penyu tersebut saat penyu itu hendak bertelur di pantai Pulau Poncan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Penangjapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat yang diterima Polres Kota Sibolga.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) dan Komunitas Menjaga Pantai Barat (Komantab) melakukan pencarian.
Penyu itu akhirnya ditemukan saat hendak dibawa ke kedai tuak oleh dua orang nelayan menggunakan becak motor.
Saat ditemukan, penyu itu diikat dan ditutupi terpal plastik. Rencananya penyu itu hendak dijual seharga Rp600 ribu.
“Penyu ini awalnya ditangkap oleh dua orang nelayan, Md (43) dan Nn (45). Karena ini hewan dilindungi, kami melakukan pencegahan,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).
Setelah diamankan, penyu itu kemudian dilepas ke laut pada Minggu (1/9) kemarin. Pihak Lanal, Komantab dan para nelayan menyaksikan upaya pelepasan penyu itu. (inc/int/syaf)