TASLABNEWS, LABUHANBATU-Berdalih untuk menambah penghasilan, Tinnaria boru Sinaga alias Mak Jones (45) nekat jadi juru tulis judi toto gelap (Togel). Akibatnya, Tinnaria ditangkap polisi.
Tersangka merupakan warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, diciduk petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (11/9) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
“Iya benar, malam tadi kami ada menangkap seorang ibu rumah tangga yang jadi jurtul togel jenis Kim Hongkong di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Ipda Gunawan Sinurat.
Tinnaria boru Sinaga alias Mak Jones, saat diamankan petugas di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat.
Diterangkannya, penangkapan terhadap IRT Jurtul togel itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ada permainan judi tebak angka jenis Kim Hongkong.
“Menindak-lanjuti informasi tersebut, saya bersama Tim Opsnal Unit Resum Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan, di Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat,” ucapnya.
“Benar saja, di lokasi yang kami datangi, tersangka Tinnaria boru Sinaga alias Mak Jones kedapatan sedang merekap angka-angka tebakan yang dipesan para pemasang angka togel melalui sms di handphone,” ujar Ipda Gunawan Sinurat.
Selanjutnya petugas pun mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, satu unit handphone merk Strawberry warna putih yang di dalamnya terdapat sejumlah pesan singkat berisikan angka-angka tebakan pesanan para pemasang togel, uang tunai sejumlah Rp478.000,00, sebuah buku tafsir mimpi, sebuah buku tulis berisi rekapan angka tebakan togel dan sebuah pulpen.
Barang bukti sejumlah uang dan rekapan angka-angka tebakan pesanan para pemasang togel.
Hasil interogasi petugas terhadap Tinnaria boru Sinaga alias Mak Jones, tersangka menjadi Jurtul togel jenis Kim Hongkong sejak tiga bulan lalu, dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen.
Kemudian, dengan membawa tersangka, petugas pun melakukan pengembangan dengan mencari H ke rumahnya di Desa Sei Kelapa, Kecamatan Bilah Hilir. Namun, H tidak berhasil ditemukan, diduga sudah sempat melarikan diri. (Tgc/int/syaf)