TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Polres Asahan diminta untuk memeriksa rekanan dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) atas pengerjaan proyek perbaikan Jalan Siumbut-umbut tahun 2018.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews, Kamis (5/9).
Menurut Chandra, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 disebutkan ada indikasi kerugian negara dalam pengerjaan proyek itu.
Dalam temuan BPK disebutkan, pengerjaan telah selesai dan dilakukan pembayaran oleh pihak Dinas PUPR kepada rekanan 100 persen.
Pembayaran atas pengerjaan proyek itu dilakukan dalam empat tahapan yakni tanggal 9 Juli 2018 sebesar Rp950.359.940.
Pembayaran tahap 2 dilaku tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp950.359.940. Pembayaran tahap 3 dilakukan tanggal 4 September 2018 sebesar Rp950.359.940.
BERITA SEBELUMNYA:
Temuan BPK 2019, Ada Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Pelebaran Jalan di Dinas PUPR Asahan
Lalu pembayaran tahap 4 dilakukan tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp1.900.719.880.
Kemudian tanggal 25 Januari 2019 pihak BPK melakukan pengecekan fisik didampingi pejabat PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan konsulat juga pihak rekanan ternyata hasil pemeriksaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan lapis laston aus (ac-wc).
Lalu dilakukan pengujian di laboratorium teknik sipil politeknik negeri Medan. Hasilnya memang ada kekurangan volume pekerjaan sebesar 25,06 ton.
Padahal sesuai kontrak, pekerjaan harusnya 1.635,79 ton. Namun hasil uji laboratorium yang dikerjakan 1.610,73 ton. Artinya afa kekurangan volume pekerjaan 25,06 ton.
Akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut negara mengalami kerugian Rp43 juta lebih. (Syaf)