TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak ada mengenakan tarif atau biaya dalam penerbitan ijin usaha dari Hotel Tresya yang beralamat di Jalan Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Edwarsyah SSos MIKom, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Tanjungbalai saat dihubungi di kantornya, Senin (2/9).
“Sampai saat ini, baru Hotel Tresya yang telah memiliki ijin usaha sekaligus mengurusnya dengan menggunakan pelayanan perizinan secara elektronik yakni Online Single Submission (OSS). Dan untuk pengurusan izin usahanya secara OSS tersebut, tidak ada pemungutan biaya sepeserpun.
Namun demikian, karena dalam mengurus izin usaha secara online tersebut, pengusaha harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah komitmen sesuai dengan jenis usahanya, mungkin saja ada dikenakan biaya seperti rekomendasi amdal. Akan tetapi, jika semua komitmen yang dibutuhkan tersebut telah dilengkapi, pengusahanya tinggal memasukkan datanya kedalam pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), izinnya langsung ditampilkan”, ujar Edwarsyah,SSos,MIKom.
Terkait dengan beredarnya informasi yang mengatakan, pengusaha Hotel Tresya telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memperoleh izin usaha hotelnya, Edwarsyah membantahnya. Katanya, pihaknya selaku pengelola dari pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Kota Tanjungbalai, tidak pernah memungut biaya dalam pengurusan izin usaha termasuk Hotel Tresya.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH telah mengapresiasi kinerja dari Manejemen Hotel Tresya yang telah memanfaatkan pelayanan pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dalam mengurus izin usahanya. Dan, katanya, Hotel Tresya adalah pengusaha pertama di Kota Tanjungbalai yang telah mengurus izin usaha melalui OSS tersebut.
“Pemerintah secara Nasional telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 24 Tahun 2018. Oleh karena itu, saya atas nama Pemko Tanjungbalai, mengapresiasi kinerja dari Manajemen Hotel Tresya yang telah melakukan pengurusan izin usahanya melalui pelayanan Online Single Submission (OSS) dan Hotel Tresya adalah satu-satunya hotel di Kota Tanjungbalai yang telah menggunakan pelayanan OSS tersebut sekaligus hotel yang telah memiliki izin usaha”, ujar Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH.
Akan tetapi, pasca penerbitan izin usaha dari Hotel Tresya tersebut, beredar informasi yang mengatakan, bahwa pihak Hotel Tresya telah dikenakan biaya yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah. Namun informasi tersebut dibantah oleh Edwarsyah,SSos,MIKom, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Tanjungbalai.
“Mungkin, pemungutan biaya itu terjadi pada saat pengusaha mengurus komitmen yang menjadi persayaratan izin usaha, bukan dalam mengurus izin usahanya”, tegas Edwarsyah mengakhiri keterangannya. (ign/syaf)
.