TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pihak Polres Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dianggap mandul dan enggan menangani laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait indikasi dugaan korupsi.
Hal itu dikatakan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Senin (9/9).
Menurut Jaringan pihak Polres dan Kejaksaan Tanjungbalai terkesan alergi dengan laporan dari LSM dan masyarakat atas dugaan korupsi.
BERITA TERKAIT
Ini Bukti Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif 9 Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel NS Yogyakarta
Selain Diduga Fiktif, Penginapan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai di Grand Aston Medan Dibayar Double
“Nggak mungkin Polres dan Jaksa berani meriksa kaaus dugaan mark up anggaran dan penginapan fiktif anggota DPRD Tanjungbalai. Selain terindikasi menerima upeti, polres dan jaksa di Tanjungbalai juga alergi dengan LSM dan wartawan. Jadi semua laporan kasus korupsi gak bakalan ditangani,” ucap Jaringan.
Menurut Jaringan, ia sangat salut dengan poldasu yang meneriksa 21 anggota DPRD Nias Selatan terkait penginapan fiktif 21 anggota DPRD Nias Selatan.
Namun hendaknya, poldasu juga diminta memeriksa 25 anggota DPRD Tanjungbalai. Karena kasus penginapan fiktif di DPRD Tanjungbalai lebih banyak jika dibandingkan dengan Nias Selatan.
“Nah di Nias cuma 1 hotel yang diduga ada mark up dan penginapan fiktif. Di Tanjungbalai ada banyak. Seperti di Grand Aston City Hall Medan, Santika Hayam Wuruk Jakarta, New Saphir Yogyakarta, Assean Internasional Medan. Tapi kenapa DPRD Tanjungbalai gak diperiksa Poldasu,” ucapnya. (Syaf)