TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata selama ini 19 unit mobil ambulans milik Dinas Kesehatan baik yang ada di Dinkes dan Puskesmas tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 19 unit mobil ambulans itu juga mati (tidak berlaku).
Itu dikatakan Aldi warga Jalan Kartini Kisaran kepada taslabnews, Kamis (19/9).
Menurut Aldi, itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 35.B/LHP/XVIII.MDN/03/2019.
“Padahal sesuai aturan, seluruh kendaraan baik itu milik pribadi mau pun kendaraan dinas wajib bayar pajak. Namun di Asahan ini aneh, mobil ambulans milik Dinkes Asahan tidak membayar pajak. Terbukti hasil pemeriksaan BPK, 19 unit mobil ambulans milik Dinkes tidak memiliki Pajak Kendaraan Bermotor ysng masih berlaku. Artinya, 19 unit mobil ambulans itu tidak pernah membayar pajak,” ucap Aldi.
Masih dari Aldi, sesuai temuan BPK maka akibat tidak dibayarnya pajak ini membuat negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis Kesehatan Asahan dr Aris via whatsApp, meski membaca pesan dari taslabnews Aris enggan menjawab. (Syaf)