TASLABNEWS, ASAHAN– Penyaluran ternak kambing, sapi, lembu dan kerbau di Dinas Peternakan (Disnak) Asahan diduga ada indikasi penyimpangan. Selain itu, disebut-sebut ada voucher dari oknum anggota DPRD Asahan.
Hal itu dikatakan Presiden GOWA Sastriawan Guntur Zass kepada taslabnews, Kamis (18/9).
Menurut Guntur, saat ini pihaknya sudah mempertanyakan kasus itu ke Distanak Asahan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban dari Distanak.
Karenanya, GOWA akan kembali menyurati masalah ini ke distanak untuk mempertanyakan penyaluran ternak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.
“Kita surati lagi. Karena hasil investigasi kita di lapangan ada temuan penyimpangan,” ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Disnak Asahan H Ali Mughofar kepada taslabnews baru-baru ini membantah ada penyimpangan penyaluran ternak.
Ali mengatakan, syarat pertama kelompok ternak yang menerima bantuan usia kelompoknya harus sudah berusia 3 tahun.
Kemudian, selama 3 tahun belum pernah menerima bantuan. Lalu terdaftar di data base simulkan di dinas pertanian.
“Misalnya kelompok itu baru berdiri tahun 2017. Maka untuk tahun 2019 belum bisa menerima. Tapi di tahun 2020 kelompok ternak itu baru bisa menerima bantuan,” ucapnya.
Menurut Ali, dalam satu desa, hanya ada 2 kelompok yang bisa menerima bantuan ternak.
Dimana setiap kelompok harus terdiri dari minimal 15 orang. Kelompok penerima bantuan harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara dan anggota 12 orang.
Dalam setahun kelompok peternak yang menerima bantuan minimal mencapai 20 kelompok. (Syaf)